Diberitahukan kepada seluruh LKP yang sudah dilakukan validasi oleh petugas pendataan tahun 2011 dimohon untuk melakukan cek terhadap kebenaran data masing-masing LKP baik format A (data kelembagaan), Format B (data jenis kursus), Format C (data tenaga pendidik), dan Format D (entry data lulusan).
Lembaga yang sudah divalidasi mempunyai identitas pada alamat LKP yang tercantum di website www.infokursus.net/datakursus BERWARNA BIRU (mohon dicek semua data jika ada ketidaksesuaian revisi bisa di email ke ditbinsus@yahoo.co.id), sedang LKP yang alamatnya masih berwarna hitam ada beberapa hal yang harus di perbaiki antara lain:
1. Belum divalidasi oleh tim pendataan yang sudah ditunjuk pada tahun 2011
2. Sudah divalidasi tetapi tidak menyertakan syarat pendukungnya seperti ijin operasional yang masih berlaku (tidak diinput)
3. Sudah divalidasi dan sudah menyertakan ijin operasionalnya tetapi sudah tidak berlaku per Agustus 2011
4. Format A atau format B atau keduanya tidak diisi.
Bagi LKP yang belum divalidasi atau sudah divalidasi tahun 2011 tetapi syaratnya tidak terpenuhi sehingga tidak dientry (alamat di NILEK online masih berwarna hitam) masih ada kesempatan untuk divalidasi pada tahun 2012 (waktu pelaksanaan validasi dan mekanisme akan diumumkan lebih lanjut di website).
Untuk itu dimohon bagi semua LKP yang berminat dan akan divalidasi tahun 2012 mohon untuk mempersiapkan syarat kelengkapannya minimal seperti tahun 2011 (sambil menunggu juknis baru keluar).
Evaluasi validasi tahun 2011 yang perlu mendapat perhatian dari LKP adalah :
1. Pastikan Format A, B, dan C terisi semua, karena ini sangat penting bagi kelengkapan data, terutama pada format C/data pendidik.
2. Format B yang diisi harus sesuai dengan ijin operasional yang masih berlaku, begitu juga dengan Format C harus sesuai/mengikuti dengan Format B.
Lembaga yang sudah divalidasi mempunyai identitas pada alamat LKP yang tercantum di website www.infokursus.net/datakursus BERWARNA BIRU (mohon dicek semua data jika ada ketidaksesuaian revisi bisa di email ke ditbinsus@yahoo.co.id), sedang LKP yang alamatnya masih berwarna hitam ada beberapa hal yang harus di perbaiki antara lain:
1. Belum divalidasi oleh tim pendataan yang sudah ditunjuk pada tahun 2011
2. Sudah divalidasi tetapi tidak menyertakan syarat pendukungnya seperti ijin operasional yang masih berlaku (tidak diinput)
3. Sudah divalidasi dan sudah menyertakan ijin operasionalnya tetapi sudah tidak berlaku per Agustus 2011
4. Format A atau format B atau keduanya tidak diisi.
Bagi LKP yang belum divalidasi atau sudah divalidasi tahun 2011 tetapi syaratnya tidak terpenuhi sehingga tidak dientry (alamat di NILEK online masih berwarna hitam) masih ada kesempatan untuk divalidasi pada tahun 2012 (waktu pelaksanaan validasi dan mekanisme akan diumumkan lebih lanjut di website).
Untuk itu dimohon bagi semua LKP yang berminat dan akan divalidasi tahun 2012 mohon untuk mempersiapkan syarat kelengkapannya minimal seperti tahun 2011 (sambil menunggu juknis baru keluar).
Evaluasi validasi tahun 2011 yang perlu mendapat perhatian dari LKP adalah :
1. Pastikan Format A, B, dan C terisi semua, karena ini sangat penting bagi kelengkapan data, terutama pada format C/data pendidik.
2. Format B yang diisi harus sesuai dengan ijin operasional yang masih berlaku, begitu juga dengan Format C harus sesuai/mengikuti dengan Format B.
Sumber : www.infokursus.net